ISO 26000 DAN PENERAPANYA DI PERUSAHAAN DI INDONESIA

NAMA : MARIA KRISTINA INE
NIM     : 1503050011
JURUSAN : ILMILU KOMUNIKASI
SMSTR/ KLS : IV/ A
UNIVERSITAS NUSA CENDANA
(sebagai pemenuhan tugas Dasar -Dasar Humas)

KELAHIRAN ISO 26000 SEBAGAI GUIDANCE
CSR
Pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility.
Pengaturan untuk kegiatan ISO dalam tanggungjawab sosial terletak pada pemahaman umum bahwa SR adalah sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang, yaitu Rio Earth Summit on the Environment  tahun 1992 dan World Summit on Sustainable Development (WSSD)  tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan. ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan   Corporate Social Responsibility.
     Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan Strategic Advisory Group on Social Responsibility pada tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi negara-negara berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New York Item Proposal atau NWIP diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak. Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut, dari CSR atau Corporate Social Responsibility menjadi SR atau Social Responsibility saja. Perubahan ini, menurut komite bayangan dari Indonesia, disebabkan karena pedoman ISO 26000 diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik.
MEMAHAMI ISO 26000
ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan Iso 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara: 1) mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya; 2) menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif; dan 3) memilah praktek-praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.
                Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah SR akan mencakup 7 isu pokok yaitu:
1. Pengembangan Masyarakat
2. Konsumen
3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat
4. Lingkungan
5. Ketenagakerjaan
6. Hak asasi manusia
7. Organizational Governance (governance organisasi)
   ISO 26000 menerjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang: )15
   * Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
* Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder;
* Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
* Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
                 Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya seperti aspek lingkungan, maka perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosial. Misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh. Contoh lain, misalnya suatu perusahaan memberikan kepedulian terhadap pemasok perusahaan yang tergolong industri kecil dengan mengeluarkan kebijakan pembayaran transaksi yang lebih cepat kepada pemasok UKM. Secara logika produk atau jasa tertentu yang dihasilkan UKM pada skala ekonomi tertentu akan lebih efisien jika dilaksanakan oleh UKM. Namun UKM biasanya tidak memiliki arus kas yang kuat dan jaminan yang memadai dalam melakukan pinjaman ke bank, sehingga jika perusahaan membantu pemasok UKM tersebut, maka bisa dikatakan perusahaan tersebut telah melaksanakan bagian dari tanggung jawab sosialnya. )16
                 Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 meliputi: )17
                 * Kepatuhan kepada hukum
* Menghormati instrumen/badan-badan internasional
* Menghormati stakeholders dan kepentingannya
* Akuntabilitas
* Transparansi
* Perilaku yang beretika
* Melakukan tindakan pencegahan
* Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia
             


  Pada pertemuan tim yang ketiga tanggal 15-19 Mei 2006 yang dihadiri 320 orang dari 55 negara dan 26 organisasi internasional itu, telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO-ISO lainnya.
Adanya ketidakseragaman dalam penerapan CSR diberbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan CSR itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan CSR di manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman SR yang berlaku umum, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia.
ISO 26000 merupakan standar pedoman mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju.
Standar ini dikembangkan oleh Technical Committee ISO/TMB WG “Social Responsibility” sejak tahun 2004 dan diluncurkan pada tanggal 1 November 2010, setelah disetujui 93% negara anggota ISO yang memilih, termasuk Indonesia.
Standar ISO 26000 bukan merupakan standar untuk sertifikasi yang memuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan/organisasi, namun lebih kepada penyediaan panduan teknis bagi perusahaan/organisasi dalam menerapkan social responsibility dengan mengacu kepada prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Akuntabilitas: organisasi harus bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Artinya, berfungsinya seluruh komponen penggerak jalannya kegiatan perusahaan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sember daya publik bdan yang bersangkutan dengannya untuk dapat menjawab hal-hal yang menyangkut pertanggung jawabannya.
2. Transparansi: organisasi harus transparan, artinya harus ada keterbukaan perusahaan dalam pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan lain yang berdampak pada masyarakat  dan lingkungan. Keterbukaan yang ada dapat mengurangi kesimpangsiuaran peredaran informasi, baik di dalam maupun di luar perusahaan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Perilaku Etis: organisasi harus bersikap etis setiap saat. Artinya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan harus sesuai dengan etika, aturan, dan pedoman bagi penmimpin seluruh karyawan untuk melkasanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang lihur, jujur, transparan, dan sikap yang profesional.
4. Menghormati kepentingan pemangku kepentingan: organisasi harus menghormati, mempertimbangkan dan menanggapi kepentingan pemangku kepentingan.
5. Menghormati aturan hukum: organisasi harus menerima bahwa penghormatan terhadap aturan hukum adalah wajib.
6. Menghormati norma-norma perilaku internasional: organisasi harus menghormati norma-norma perilaku internasional, sementara berpegang pada prinsip penghormatan terhadap aturan hukum.
7. Menghormati hak asasi manusia: organisasi harus menghormati hak asasi manusia dan mengakui pentingnya dan berlakunya universalitas.

Ketika melakukan pendekatan dan berlatih tanggung jawab sosial, tujuan menyeluruh bagi suatu organisasi adalah untuk memaksimalkan kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjutan. Dalam tujuan ini, meskipun tidak ada daftar lengkap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial, organisasi harus menghormati tujuh prinsip yang disebutkan di atas.

Organisasi harus mendasarkan perilaku mereka pada standar, pedoman atau aturan perilaku yang sesuai
dan diterima dengan prinsip perilaku benar atau baik dalam konteks situasi tertentu, bahkan ketika ini menantang kehadiran dan kepentingan organisasi itu sendiri. Mungkin organisasi itu akan bangkrut atau mati apabila mengikuti prinsip yang tujuh tersebut, tetapi itu harus. Artinya, kalau usaha yang dibuat berdasarkan keputusan dan kegiatan yang dilakukan untuk mendukung eksistensi usaha itu bertentangan dengan ke-7 prinsip tersebut, maka organisasi yang bersangkutan harus beralih kepada usaha yang lain. Kalau salah satu keputusan atau kegiatan bertentangan dengan ke-7 prinsip tersebut, berarti keputusan atau kegiatan tersebut tidak layak untuk diteruskan dan harus dihentikan.







IMPLEMENTASI ISO 26000
Badan Standarisasi Internasional ISO sejak November 2010 telah mengeluarkan ISO-26000 sebagai ‘Panduan’tentang Tanggung Jawab Sosial, yang bukan dimaksudkan sebagai sebuah ‘standar’ atau kebutuhan sertifikasi CSR, tetapi benar-benar sebuah ‘guidance’ atau panduan yang dapat ‘memandu’ penerapan Tanggung Jawab Sosial oleh organisasi apapun.
Sebagai salah satu dari 157 negara yang meratifikasi ISO-26000, Indonesia dapat menjadikan ISO 26000 ini benar-benar sebagai acuan penerapan CSR. Untuk itulah, Kadin terpanggil untuk menggagas acara diskusi ini, yang tentunya sebagai sebuah awal dari perjalanan yang cukup panjang untuk mendapatkan masukan dari segenap pemangku kepentingan yang dapat dirangkum untuk menjadi “Panduan Umum” Tanggung Jawab Sosial di Indonesia.     108CSR.com – ISO 2600 sebagai pedoman ini dimaksudkan untuk digunakan oleh semua jenis organisasi, baik itu sektor swasta maupun pelayanan masyarakat, di negara maju maupun negara berkembang. Namun yang terpenting, 7 prinsip nilai yang terkandung di- dalamnya yang harus diterjemahkan di lapangan secara  kreatif dan kontekstual.
Kreatif sendiri mengadung arti kata kunci keberhasilan suatu program CSR dalam pengertian ini tidak selalu bergantung pada jumlah dana, tetapi tergantung pada kreativitas pelaksanaan CSR yang bernilai tambah tinggi. Dan patut di ingat ISO 26000 bersifat sukarela dan hanya memuat prinsip umum. Soal inplementasinya ada pada wewenang perusahaan dan lembaga. Sedangkan kreatif berarti para pelaku usaha juga  dituntut untuk bisa menerjemahkan pelaksanaan CSR tersebut sesuai dengan kapasitas organisasi, seperti  ketersediaan SDM.           Anggaran dan sarana prasarana bagi pelaksanaan CSR tersebut di lingkungan dunia usaha tersebut beroperasi. Sedangkan kontekstual mengandung  arti, dibutuhkan kepiawaian top manajemen atau manajemen organisasi SR di berbagai unit bisnis, organisasi publik dan organisasi sosial agar menetapkan program SR yang relevan dan tepat dengan kebutuhan sosial dan lingkungan di tempat organisasi tersebut.              Hal ini penting untuk digaris bawahi bahwa ISO 26000  sendiri mengatakan hal tersebut sebagai petunjuk (guidance) bukan panduan detail (guideline) yang harus anda ikuti secara item-per item.
Seperti yang disampaikan, Datuk Marina Muhammad mewakili Deputy Minister of Science,Technology and Innovation pada Workshop ISO 26000 di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu, menggaris bawahi bahwa ISO 26000 adalah standar yang penting dan sangat ditunggu, karena meskipun masalah SR bukan masalah yang baru, guidance ini diperlukan agar dapat diterapkan dengan referensi dan pemahaman yang diakui secara global.) berbagai isu penting seperti renewable energy, water pollution, recognition worker right dan related activities to SR telah mewarnai pengembangan ISO 26000. Standar ini juga  menjawab kepentingan hollistic sustainable development di negara tersebut.sedangkan di Indonesia , jumlah dana yang dikeluarkan perusahaan mencapai 10 sampai 20 triliun per tahun untuk pemberdayaan masyarakat.
“Indonesia patut berbangga, karena masih punya banyak dermawan. Meski kemiskinan masih mendera sebuah bangsa yang berusia 65 tahun ini tapi tak perlu begitu resah apalagi putus asa, karena banyak pejuang sosial dan sosial enterpreneur yang secara konsisten terus berjuang untuk mengentaskan kemiskinan. Angka Kemiskinan memang masih cukup tinggi yakni sekitar 30 juta orang lebih dan dunia usaha tangguh di Indonesia diperkirakan sejumlah 50 Ribu. Bila masing-masing perusahaan mau melakukan CSR dan memberdayakan Kaum Miskin, maka tugas 1 perusahaan cukup memandirikan 600 orang miskin,” ungkap Menko Kesra Agung Laksono, belum lama ini.)28
Bagaimanapun ISO 26000 adalah isu penting dan strategis bagi Indonesia maupun berbagai negara lainnya di seluruh dunia, yang sebenarnya masalah SR juga telah berkembang dan dilaksanakan oleh pelaku usaha di Indonesia dalam beberapa tahun yang lalu, namun karena belum adanya guidance atau standar yang jelas maka implementasinya sangat bervariasi dan mungkin kurang efektif.)29
Karena itu dengan dipublikasikannya ISO 26000, Indonesia sebagaimana negara lainnya perlu segera menyusun langkah-langkah nyata bagaimana mempromosikan dan mendorong implementasi ISO 26000.


ISO 26000 – Guidance on social responsibility (panduan tanggung jawab sosial) adalah suatu standar yang memuat panduan perilaku bertanggung jawab sosial bagi organisasi guna berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Pedoman yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 1 November 2010 ini terdiri dari 6 bab serta memuat 7 prinsip, 2 praktik dasar, 7 subjek inti, 36 isu, dan 6 praktik integrasi tanggung jawab sosial organisasi. ISO 26000 merupakan tanggapan ISO terhadap semakin maraknya perhatian dunia terhadap isu tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR).
Bab enam ISO 26000 menjelaskan subjek inti dan isu yang terkait dengan tanggung jawab sosial. Tiap subjek mengandung informasi mengenai lingkup, kaitan dengan tanggung sosial, prinsip dan pertimbangan terkait, serta kegiatan dan harapan untuk subjek tersebut. Berikut ketujuh subjek inti yang dibahas di dalam ISO 26000:
1. Tata kelola organisasi (organizational governance): sistem pengambilan dan penerapan keputusan perusahaan dalam rangka pencapaian tujuannya.
2. Hak asasi manusia (human rights): hak dasar yang berhak dimiliki semua orang sebagai manusia, yang antara lain mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Praktik ketenagakerjaan (labour practices): segala kebijakan dan praktik yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan di dalam atau atas nama perusahaan.
4. Lingkungan (the environment): dampak keputusan dan kegiatan perusahaan terhadap lingkungan.
5. Prosedur operasi yang wajar (fair operating procedures): perilaku etis organisasi saat berhubungan dengan organisasi dan individu lain.
6. Isu konsumen (consumer issues): tanggung jawab perusahaan penyedia barang/jasa terhadap konsumen dan pelanggannya.
7. Pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development): hubungan organisasi dengan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
Penerapan 7 Subyek Inti ISO 26000 dalam program CSR perusahaan dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan prioritas, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki.
Berangkat dari penerapan CSR yang ada di perusahaan saat ini dan juga penerapan CSR diberbagai perusahaan. ISO 26000 merupakan panduan yang komprehensif dan efektif dalam melaksanakan CSR perusahaan secara berkelanjutan dalam jangka panjang. Manfaat penerapan panduan ISO 26000 in bagi perusahaan antara lain:
Peningkatan hubungan perusahaan dengan masyarakat, pemerintah, investor, supplier, konsumen dan stakeholders lainnya
Peningkatan daya saing dan reputasi
Peningkatan moral, komitmen dan produktivitas karyawan, Dll



PENERAPAN CSR 5 PERUSAHAAN DI INDONESIA
CSR adalah cerminan perusahaan yang peduli terhadap keadaan lingkungan.  perusahaan perlu untuk mengembangkan potensi yang ada dimana perusahaan itu  berada agar program pengembangan masyarakat menuju masyarakat yang mandiri dapat tercapai. Masalah CSR (Community Social Responsibility) adalah masalah strategik yang harus dipikirkan oleh setiap perusahaan. Masalah CSR adalah bersifat komprehensif baik antara karyawan dengan perusahaan, perusahaan dengan supplier dan perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungannya. Dalam tugas ini, penulis akan menganalisis penerapan program CSR di 5  perusahaan besar yang ada di Indonesia, antara lain :
PT. Petrokimia Gresik, PT. Indosat, PT. Astra Internasional, PT. Unilever Indonesia dan PT. Hess. Menurut hipotesis penulis, 5 perusahaan ini merupakan perusahaan yang telah melakukan program CSR dengan baik, karena perusahaan-perusahaan ini menerapkan CSR sesuai dengan standart ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility
  yang mencakup 7 isu pokok yaitu: 1. Pengembangan Masyarakat, 2. Konsumen, 3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat, 4. Lingkungan, 5. Ketenagakerjaan, 6. Hak asasi manusia, 7. Organizational Governance (governance organisasi).  Namun dalam kenyataannya, dari 5 perusahaan yang telah penulis sebutkan tadi hanya 1 perusahaan yang paling sesuai dengan standart ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility yang berisi 7 isu pokok, yaitu perusahaan
PT. PETROKIMIA GRESIK
Perusahaan ini menerapakan CSR pada bidang Pendidikan dan Pelatihan, Peningkatan Kesehatan, Pengembangan sarana dan prasarana, Bantuan ekonomi, dan Program Lingkungan. Sehingga bisa dikatakan bahwa PT. Petrokimia Gresik telah memberikan CSR kepada masyarakat secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
  Hal ini bukan berarti bahwa 4 perusahaan lain yang penulis teliti tidak maksimal dalam melaksanakan program CSR yang ada di perusahaan, namun CSR yang mereka lakukan belum sepenuhnya berisi 7 isu pokok standart ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility

PT. INDOSAT
PT. Indosat yang hanya menerapakan CSR pada bidang lingkungan saja. Sehingga perusahaan PT. Indosat ini kurang maksimal dalam memberikan CSR terhadap masyarakatnya.
PT. ASTRA INTERNATIONAL
 perusahaan ini menerapakan CSR  pada 3 bidang saja, yaitu : pengembangan masyarakat,pendidikan dan pelestarian lingkungan. Maka dari itu perusahaan PT. Astra International harus meningkatkan lagi program CSRnya agar  dapat meningkatkan bantuan-bantuan sosialnya terhadap masyarakat.
PT UNILEVER INDONESIA
PT. UNILEVER baru mengaplikasikan 4 isu pokok CSR  pada bidang: Program Pengembangan Usaha Kecil Menengah, Program Pelestarian Sumber Air, Program Daur Ulang dan Program Pendidikan Kesehatan Masyarakat. Maka dirasa perlu di tambahkan lagi program-program CSRnya agar sesuai standart sehingga bisa memberikan bantuan-bantuan sosial yang maksimal terhadap masyarakat.
PT. HESS
Adalah  yang menerapakan CSR pada bidang pelatihan kerja. Hal ini merupakan sebuah  pekerjaan rumah yang sangat besar kepada perusahaan PT. Hess yang hanya melakukan 1 program CSR. Perusahaan ini seharusnya lebih mendahulukan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat agar tidak sampai terjadi
 problem issue berkepanjangan yang menyangkut perusahaan. Selain itu, masyarakat sekitarpun dapat merasakan dampak positif dari adanya perusahaan tersebut disekeliling mereka. Sehingga antara perusahaan dan masyarakat terjalin hubungan yang harmonis dan terjadi hubungan simbiosis mutualisme. Dari analisis kelima perusahaan diatas dapat ditarik benang merah bahwa  perusahaan yang baik adalah perusahaan yang menerapkan 7 isu pokok CSR yang sesuai dengan standart  ISO 26000 Guidance Standard on Social responsibility,
yaitu : 1. Pengembangan Masyarakat,
 2. Konsumen,
 3. Praktek Kegiatan Institusi yang Sehat,
4. Lingkungan,
 5. Ketenagakerjaan,
6. Hak asasi manusia,
7. Organizational Governance (governance organisasi).
Masyarakat saat ini semakin menuntut perusahaan dan organisasi memenuhi kewajiban mereka atas tanggung jawab sosial, serta meningkatkan kegiatan dan keputusan perusahaan/ organisasi yang berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. Semakin banyak masyarakat yang menaruh perhatian pada cara-cara perusahaan/ organisasi dalam menangani tanggung jawab sosialnya (CSR). Selain itu, masyarakat sebagai pembeli dan konsumen memerlukan transparansi pengelolaan CSR.
   Dalam rangka mendukung tercapainya tujuan-tujuan tersebut, maka ISO mengembangkan Standar ISO 26000. Standar ini mencakup ukuran dan rekomendasi bagi perusahaan/ organisasi yang menginginkan terintegrasinya tanggung jawab sosial (CSR) ke dalam strategi bisnisnya.








PENERAPAN ISO  BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN
Masyarakat saat ini semakin menuntut perusahaan dan organisasi memenuhi kewajiban mereka atas tanggung jawab sosial, serta meningkatkan kegiatan dan keputusan perusahaan atau organisasi yang berdampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat secara keseluruhan. Semakin banyak masyarakat yang menaruh perhatian pada cara – cara perusahaan atau organisasi dalam menangani tanggung jawab sosialnya. Selain itu, masyarakat sebagai pembeli dan konsumen memerlukan transparansi pengelolaan tanggung jawab sosial suatu perusahaan atau organisasi.

Untuk itu pada bulan September 2004, ISO (International Organization for Standardization) sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility. ISO 26000 – Guidance on social responsibility (panduan tanggung jawab sosial) adalah suatu standar yang memuat panduan perilaku bertanggung jawab sosial bagi organisasi guna berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Pedoman yang diluncurkan oleh International Organization for Standardization (ISO) pada 1 November 2010 ini terdiri dari 6 bab serta memuat 7 prinsip, 2 praktik dasar, 7 subjek inti, 36 isu, dan 6 praktik integrasi tanggung jawab sosial organisasi. ISO 26000 merupakan tanggapan ISO terhadap semakin maraknya perhatian dunia terhadap isu tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR).

Pengaturan untuk kegiatan ISO dalam tanggung jawab sosial terletak pada pemahaman umum bahwa Social Responsibility adalah sangat penting untuk kelanjutan suatu organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang , yaitu Rio Earth Summit on the Environment  tahun 1992 dan World Summit on Sustainable Development (WSSD)  tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan.

Pembentukan ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001, badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan Strategic Advisory Group on Social Responsibility pada tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre conference dan conference bagi negara – negara berkembang, selanjutnya di bulan Oktober 2004, New York Item Proposal (NYIP) diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak. Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut, dari CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi SR (Social Responsibility) saja. Perubahan ini, menurut komite bayangan dari Indonesia, disebabkan karena pedoman ISO 26000 diperuntukan bukan hanya bagi korporasi tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik.

ISO 26000 menyediakan standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu organisasi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan swasta, baik di negara berkembang maupun negara maju. Dengan ISO 26000 ini akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara, antara lain : 1). mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isu - isunya; 2). menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip – prinsip menjadi kegiatan – kegiatan yang efektif; dan 3). memilah praktek – praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional.

Apabila hendak menganut pemahaman yang digunakan oleh para ahli yang menggodok ISO 26000 : Guidance on Social Responsibility, yang secara konsisten mengembangkan tanggung jawab sosial maka masalah Social Responsibility akan mencakup 7 (tujuh) isu pokok, yaitu : 1). Tata kelola organisasi (organizational governance), sistem pengambilan dan penerapan keputusan perusahaan dalam rangka pencapaian tujuannya. 2). Hak asasi manusia (human rights), hak dasar yang berhak dimiliki semua orang sebagai manusia yang antara lain mencakup hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya. 3). Praktik ketenagakerjaan (labour practices), segala kebijakan dan praktik yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukan didalam atau atas nama perusahaan. 4). Lingkungan (environment), dampak keputusan dan kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. 5). Prosedur operasi yang wajar (fair operating procedures), perilaku etis organisasi saat berhubungan dengan organisasi dan individu lainnya. 6). Isu konsumen (consumer issues), tanggung jawab perusahaan penyedia barang / jasa terhadap konsumen dan pelanggannya. 7). Pelibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement and development), hubungan organisasi dengan masyarakat disekitar wilayah operasinya.

ISO 26000 menterjemahkan tanggung jawab sosial sebagai tanggung jawab suatu organisasi atas dampak dari keputusan dan aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat, memperhatikan kepentingan dari para pemegang saham, sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma – norma internasional, terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi kegiatan, produk maupun jasa.

Berdasarkan konsep ISO 26000, penerapan Social Responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup tujuh isu pokok diatas. Dengan demikian jika suatu perusahaan hanya memperhatikan isu tertentu saja, misalnya seperti aspek lingkungan, maka perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosial. Misalnya suatu perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan, namun perusahaan tersebut masih mengiklankan penerimaan pegawai dengan menyebutkan secara khusus kebutuhan pegawai sesuai dengan gender tertentu, maka sesuai dengan konsep ISO 26000 perusahaan tersebut sesungguhnya belum melaksanakan tanggung jawab sosialnya secara utuh.

Contoh lain, misalnya suatu perusahaan memberikan kepedulian terhadap pemasok perusahaan yang tergolong industri kecil dengan mengeluarkan kebijakan pembayaran transaksi yang lebih cepat kepada pemasok UKM. Secara logika produk atau jasa tertentu yang dihasilkan UKM pada skala ekonomi tertentu akan lebih efisien jika dilaksanakan oleh UKM. Namun UKM biasanya tidak memiliki arus kas yang kuat dan jaminan yang memadai dalam melakukan pinjaman ke bank, sehingga jika perusahaan membantu pemasok UKM tersebut, maka bisa dikatakan perusahaan tersebut telah melaksanakan bagian dari tanggung jawab sosialnya.

Prinsip – prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000,  meliputi : kepatuhan kepada hukum, menghormati instrumen atau badan – badan internasional, menghormati pemegang saham dan kepentingannya, akuntabilitas, transparansi, perilaku yang beretika, melakukan tindakan pencegahan, menghormati dasar – dasar hak asasi manusia.

Pada pertemuan tim yang ketiga tanggal 15 – 19 Mei 2006 yang dihadiri kurang lebih 320 orang dari 55 negara dan 26 organisasi internasional itu, telah disepakati bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guideline) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan karena ISO 26000 ini memang tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana ISO – ISO lainnya. Adanya ketidakseragaman dalam penerapan Corporate Social Responsibility di berbagai negara menimbulkan adanya kecenderungan yang berbeda dalam proses pelaksanaan Corporate Social Responsibility itu sendiri di masyarakat. Oleh karena itu diperlukan suatu pedoman umum dalam penerapan Corporate Social Responsibility di manca negara. Dengan disusunnya ISO 26000 sebagai panduan (guideline) atau dijadikan rujukan utama dalam pembuatan pedoman Social Responsibility yang berlaku umum, sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat global termasuk Indonesia.

ISO 2600 sebagai pedoman ini dimaksudkan untuk digunakan oleh semua jenis organisasi, baik itu sektor swasta maupun pelayanan masyarakat, di negara maju maupun negara berkembang. Namun yang terpenting, tujuh prinsip nilai yang terkandung di dalamnya yang harus diterjemahkan di lapangan secara  kreatif dan kontekstual. Kreatif sendiri mengadung arti kata kunci keberhasilan suatu program Corporate Social Responsibility dalam pengertian ini tidak selalu bergantung pada jumlah dana, tetapi tergantung pada kreativitas pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang bernilai tambah tinggi. Dan patut di ingat, bahwa ISO 26000 bersifat sukarela dan hanya memuat prinsip umum. Dan mengenai implementasinya ada pada wewenang perusahaan dan organisasi. Sedangkan kreatif berarti para pelaku usaha juga  dituntut untuk bisa menerjemahkan pelaksanaan Corporate Social Responsibility tersebut sesuai dengan kapasitas organisasi, seperti  ketersediaan SDM, anggaran dan sarana prasarana bagi pelaksanaan Corporate Social Responsibility  tersebut di lingkungan dunia usaha tersebut beroperasi. Sedangkan kontekstual mengandung  arti, dibutuhkan kepiawaian top manajemen atau manajemen organisasi Social Responsibility di berbagai unit bisnis, organisasi publik dan organisasi sosial agar menetapkan program SR yang relevan dan tepat dengan kebutuhan sosial dan lingkungan di tempat organisasi tersebut. Hal ini penting untuk digaris bawahi bahwa ISO 26000  sendiri mengatakan hal tersebut sebagai petunjuk (guidance) bukan panduan detail (guideline) yang harus anda ikuti secara item – per item.

Dalam pengimplementasian ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility, terdapat empat manfaat yang dapat kita peroleh, antara lain : Keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas, Perusahaan juga dapat lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital), Perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas, dan Perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management). Selain bagi perusahaan yang menerapkan, ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility bermanfaat juga bagi masyarakat karena akan meningkatkan nilai tambah adanya perusahaan tersebut di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut.

Sebagai salah satu dari 157 negara yang meratifikasi ISO 26000, Indonesia dapat menjadikan ISO 26000 ini benar – benar sebagai acuan penerapan Corporate Social Responsibility, yang tentunya sebagai sebuah awal dari perjalanan yang cukup panjang untuk mendapatkan masukan dari segenap pemangku kepentingan yang dapat dirangkum untuk menjadi “Panduan Umum” Tanggung Jawab Sosial di Indonesia. Sedangkan di Indonesia , jumlah dana yang dikeluarkan perusahaan sudah mencapai 10 sampai 20 triliun per tahun untuk pemberdayaan masyarakat. Indonesia patut berbangga, karena masih punya banyak dermawan. Meski kemiskinan masih mendera sebuah bangsa yang berusia lebih dari 70 tahun ini tapi tak perlu begitu resah apalagi putus asa, karena banyak pejuang sosial dan sosial enterpreneur yang secara konsisten terus berjuang untuk mengentaskan kemiskinan. Angka Kemiskinan memang masih cukup tinggi yakni sekitar 40 juta orang lebih dan dunia usaha tangguh di Indonesia diperkirakan sekitar 60 Ribu. Bila masing – masing perusahaan mau melakukan Corporate Social Responsibility dan memberdayakan kaum miskin, maka tugas satu perusahaan cukup memandirikan 600 – 700 orang miskin.

Bagaimanapun ISO 26000 adalah isu penting dan strategis bagi Indonesia maupun berbagai negara lainnya di seluruh dunia, yang sebenarnya masalah Social Responsibility juga telah berkembang dan dilaksanakan oleh pelaku usaha di Indonesia dalam beberapa tahun yang lalu, namun karena belum adanya guidance atau standar yang jelas maka implementasinya sangat bervariasi dan mungkin kurang efektif. Karena itu dengan dipublikasikannya ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility, Indonesia sebagaimana negara lainnya perlu segera menyusun langkah – langkah nyata bagaimana mempromosikan dan mendorong implementasi ISO 26000 ISO 26000 – Guidance on Social Responsibility ini.



MANFAAT PENERAPAN ISO 26000
Terdapat empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan mengimplementasikan ISO 26000 :
1. Keberadaan perusahaan dapat tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari masyarakat luas.
2. Perusahaan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital).
3. Perusahaan dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang berkualitas.
4. Perusahaan dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making) dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management)
Selain bagi perusahaan yang menerapkan, ISO 26000 bermanfaat juga bagi masyarakat karena akan meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan tersebut di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut.

Komentar

  1. List of the Most Authentic Casinos in the World
    The 바카라 검증 사이트 casino 벳 365 코리아 우회 is known for its vast selection of games. There are 588 online 트 위치 룰렛 casinos based 힘 숨찐 챌린지 in Malta, which means that the casino has 🥇 온라인 포커 Best Casino: Grand Ivy🥇 Most Authentic Casino: Casimba

    BalasHapus

Posting Komentar